Konsep negara kesatuan

Header Menu


Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Konsep negara kesatuan

Sani Muhammad
الجمعة، 15 فبراير 2019

    Ayokbaca. Konsep negara kesatuan (UNITARISME). Negara kesatuan republik indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan samangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpa darah indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Negara indonesia merupakan negara merdeka yang berdaulat yang berkuasa satu pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah atau wilayah di indonesia secara totalis.


    Sehingga kewenangan berada pada satu pusat kewenangan yang memegang kekuasaan dalam negara. Adapum bentuk-bentuk sistem dari negara kesatuan adalah sebagai berikut.
  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi karena segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya
  • NKRI dengan sistem desentralisasi karena dalam suatu daerah dikepalai oleh seorang kepala daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendri (daerahnya) yang dinamakan sebagai daerah swatantra dalam sistem ini sendiri dibentuk sesuai kebutuhan masyarakat didaerah itu sendiri.
  • Negara kesatuan dengan sistem dekonsentrasi, dimana sistem ini hampir sama dengan sistem desentralisasi tetapi sistem dekonsentrasi lebih kepada perpanjangan tangan dari pusat ke daerah dalam hal tugas pembantuan. 
Karakteristik negara kesatuan indonesia.
    NKRI merupakan negara merdeka dengan aneka corak keragaman dan warna-warni budaya. NKRI adalah kesatuan wilayah dari sabang di Nanggroe Aceh samapi merauke di irian jaya papua. Indonesia sendiri terdiri dari berbagai suku, agama, budaya dan bahasa. Semboyan negara indonesia adalah "Bhineka Tunggal Ika" yang mempunyai arti berbeda-beda tapi tetap satu.

    Bangsa indonesia yang lahir melalui proklamasi pada tanggal 17 agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama, bahwa negara ini akan aktif didunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Kesepakatan ini tercermin dalam rapat badan penyelidik Usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI) dan panitia persiapan kemerdekaan (PPKI) dalam menyusun UUD.

    Hal ini juga dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk negara kesatuan republik indonesia (NKRI). bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut
  1. Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan indonesia.
  2. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
  3. Wilayah-wilayah indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
  4. Negara sudah mengakui dirinya berdaulat dan merdeka.
  5. Terdapat pemerintahan pusat yang memiliki kedaulatan baik kedalam maupun luar, satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh pemerintahan.
  6. Terdapat satu konsituasi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
  7. Adanya seorang kepala negara atau kepala perintahan untuk seluruh rakyat.
  8. Kekuasan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
    Bentuk negara yang bersifat unitarisme yanh bertujuan untuk menyatuhkan seluruh wilayah indonesia (nusantara) agar menjadi negara yang besar dan kukuh dengan kekuasaan negara bersifat sentralistik.
    Tekad tersebut sebagaimana tertuang pada alenia kedua pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang berbunyi "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia yang merdeka,, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur" .