Pengertian pernikahan dan hukumnya

Header Menu


Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Pengertian pernikahan dan hukumnya

Sani Muhammad
الاثنين، 11 فبراير 2019

    Ayokbaca . Pengertian nikah 
Nikah menurut bahasa adalah menghimpun atau mengumpulkan, sedangkan menurut istilah adalah aqad yang menghalalkan seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya sebagai sumai istri dengan mengucapkan ijab qabul yang disaksikan oleh beberapa orang dan wali dengan syarat dan ketentuan yang sudah di tentukan oleh syar'i [ agama ] .



Dalil nikah yaitu sebagai berikut :

وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”  [QS. Adz Dzariyaat (51):49].
Hukum nikah adalah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. namun bisa berubah sesuai kondisi seseoran tersebut , jika menikah untuk menghindari perzinahan maka hukumnya sunnah . jika diniatkan dengan sesuatu yang buruk maka hukuknya makruh , bahkan haram .

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. dalam al-qur'an  surat Ar-ruum ayat 21

Artinya : "Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.  Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir". (Q.S. Ar-Rum: 21).

Dalam Al-Qur’an Surah Ar-Ra’du ayat 38 Allah SWT berfirman:

Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (QS.Ar-Ra’du: 38).

Rukun Nikah merupakan suatu hal yang perlu atau urgent . jadi rukun nikah itu ada beberapa sebagai berikut.

Calon pengantin laki-laki
    1. Islam
    2. Laki-laki
    3. bukan mahram bersama calon istri
    4. tidak dalam suasana haji/umroh
    5. bukan karena paksaaan orang lain
    6. tidak dalam suasana mempunyai 4 istri yang sah
    Calon penganti perempuan
      1. Islam
      2. Perempuan tertentu
      3. Bukan mahram dari calon suami
      4. Akil baligh
      5. Tidak dalam suasana berhaji / umroh
      6. Tidak dalam masa iddah
      7. Bukan istri orang
      Wali nikah
        1. Laki-laki
        2. berakal
        3. islam
        4. tidak sedang berhaji/umroh
        5. tidak fasik
        6. tidak cacat pikiran
        Dua orang saksi
          1. Laki laki muslim
          2. Adil
          3. Akil baligh
          4. Tidak terganggu ingatannya
          5. Tidak tuna rungu / tuli
          Ijab dan qabul


             سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ



            ¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.¨

            [QS. Yaa Siin (36):36].



             وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ



            ‘Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.”  

            [QS. An Nahl (16):72].